News Sinjai Utara – Proses verifikasi untuk penetapan Hutan Adat Karampuang resmi dimulai oleh tim gabungan pemerintah, akademisi, dan perwakilan masyarakat adat. Verifikasi ini menjadi tahap penting sebelum kawasan tersebut ditetapkan secara hukum sebagai hutan adat yang dikelola langsung oleh komunitas Karampuang.

Ketua Tim Verifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rizal Mahfud, mengatakan bahwa peninjauan lapangan dilakukan untuk memastikan batas wilayah, potensi ekosistem, penggunaan ruang, dan sejarah pemanfaatan lahan oleh masyarakat adat.
Baca Juga : Sekda Sinjai Beberkan Langkah Besar Penetapan Hutan Adat Karampuang
“Verifikasi ini adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa data yang diajukan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat Karampuang,” ujarnya, Kamis (20/11).
Dukungan Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Sinjai menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan penetapan hutan adat tersebut. Wakil Bupati Sinjai, Muzakkir Pandu, menegaskan bahwa keberadaan hutan adat akan memberikan kepastian pengelolaan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
“Masyarakat Karampuang sudah bertahun-tahun menjaga kawasan ini secara adat. Dengan adanya penetapan resmi, mereka memiliki legitimasi untuk mengelola hutan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menyebut penetapan ini sejalan dengan visi pemerintah untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam konservasi dan pelestarian ekosistem lokal.
Peran Masyarakat Adat Karampuang
Tokoh adat Karampuang, Ambo Sakka, menyambut baik proses verifikasi yang mulai berjalan. Ia mengatakan bahwa hutan adat memiliki nilai spiritual, ekonomi, dan ekologis yang sangat penting bagi masyarakat.
“Hutan ini bukan hanya sumber kehidupan, tapi juga tempat menjaga tradisi dan keseimbangan alam. Kami berharap pemerintah mempercepat proses penetapan agar tidak ada lagi keraguan batas atau pengelolaannya,” ucapnya.
Masyarakat adat juga menunjukkan sejumlah lokasi ritual, batas-batas tradisional, serta wilayah yang selama ini digunakan untuk kebutuhan pangan dan konservasi.
Langkah Lanjut Setelah Verifikasi
Rizal menjelaskan bahwa setelah verifikasi lapangan selesai, tim akan menyusun laporan resmi yang menjadi dasar penetapan hutan adat oleh KLHK. Jika semua persyaratan terpenuhi, SK penetapan dapat terbit dalam beberapa bulan ke depan.
“Kami berharap semua berjalan lancar. Penetapan hutan adat adalah bagian dari komitmen pemerintah memberi ruang kepada masyarakat adat untuk mengelola sumber daya alam,” katanya.
Dengan dimulainya proses ini, masyarakat Karampuang kini menanti kejelasan hukum yang telah diperjuangkan bertahun-tahun.








