News Sinjai Utara — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa pengakuan hutan adat bukan hanya langkah administratif, tetapi juga pintu masuk bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat adat. Pemerintah memastikan setiap penetapan hutan adat akan diiringi program pemberdayaan ekonomi berbasis kearifan lokal.

Pengakuan Hutan Adat Dipercepat
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK mengatakan bahwa pemerintah terus mempercepat proses penetapan hutan adat di berbagai daerah. Hingga tahun ini, puluhan wilayah adat telah mendapatkan tambahtetap hak kelola atas kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial.
Baca Juga : Indonesia Ambil Peran Strategis dalam Peluncuran TFFF Country Access Platform di COP30
“Pengakuan hutan adat bukan sekadar pengakuan ruang hidup masyarakat adat, tetapi juga penguatan hak mereka dalam mengelola sumber daya hutan secara berkelanjutan. Negara hadir untuk memastikan hak itu benar-benar terlindungi,” ujarnya dalam konferensi pers.
Ia menegaskan bahwa percepatan pengakuan hutan adat merupakan mandat Undang-Undang, sekaligus komitmen pemerintah mendukung keberlanjutan ekologi dan sosial di tingkat lokal.
Fokus pada Penguatan Ekonomi Berbasis Komunitas
KLHK memastikan bahwa setiap wilayah adat yang telah mendapatkan pengakuan akan dibekali program penguatan ekonomi masyarakat. Langkah tersebut meliputi pengembangan hasil hutan bukan kayu (HHBK), peningkatan akses permodalan, serta pendampingan usaha oleh pemerintah dan mitra pembangunan.
“Penguatan ekonomi adalah prioritas. Setelah adat diakui, kami ingin masyarakat adat bisa mendapatkan manfaat ekonomi nyata, tanpa merusak hutan. Karena itu, kita dorong pengembangan usaha madu hutan, rotan, tanaman obat, ekowisata, dan berbagai usaha berbasis konservasi,” jelas Dirjen.
Program ini juga melibatkan kerja sama pemerintah daerah, LSM, perguruan tinggi, dan lembaga adat untuk memperkuat kapasitas kelompok usaha masyarakat.
Masyarakat Adat: Pengakuan Harus Memberi Kepastian
Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), (nama tokoh), menyambut baik komitmen pemerintah, namun menekankan pentingnya memastikan pengakuan adat benar-benar memberikan kepastian hukum di lapangan.
“Kami mendukung langkah pemerintah, tetapi perlindungan wilayah adat tetap harus jelas dan kuat, sehingga konflik lahan tidak lagi terjadi. Di sisi lain, masyarakat juga siap mengembangkan ekonomi berbasis kearifan lokal,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa penguatan ekonomi akan membuat generasi muda adat tetap tertarik mengelola secara berkelanjutan.
Komitmen Jangka Panjang untuk Keberlanjutan
KLHK menegaskan bahwa program pengakuan dan penguatan ekonomi masyarakat adat merupakan bagian dari strategi pemerintah mencapai target pembangunan rendah karbon. Pemerintah berharap keterlibatan masyarakat adat dapat menjaga kawasan tetap lestari sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi hijau.
“Masyarakat adat adalah mitra penting negara dalam menjaga . Negara mengakui, melindungi, dan memberdayakan mereka,” tegas Dirjen.
Dengan komitmen ini, pemerintah optimistis pengelolaan adat akan menjadi contoh keberhasilan kolaborasi antara negara dan masyarakat dalam menjaga alam sekaligus meningkatkan kesejahteraan.








