, ,

Anggota DPRD Sinjai Laporkan Istrinya ke Polisi Karena Selingkuh

by -1499 Views

News Sinjai UtaraPublik di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, digegerkan oleh kabar mengejutkan dari kalangan legislatif. Seorang anggota DPRD Sinjai berinisial AR (42) melaporkan istrinya sendiri, NR (38), ke Polres Sinjai atas dugaan perselingkuhan dengan pria lain yang diduga masih memiliki hubungan dekat dengan keluarga mereka.

Anggota DPRD Sinjai Fraksi PAN Laporkan Istri karena Diduga Selingkuh -  Berita Benua
Anggota DPRD Sinjai Laporkan Istrinya ke Polisi Karena Selingkuh

Laporan tersebut masuk ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sinjai pada Selasa (14/10/2025) malam. Kasus ini pun langsung menarik perhatian masyarakat karena melibatkan figur publik yang dikenal cukup aktif di dunia politik dan sosial daerah.

Baca Juga : Dulu Ditangkap Kasus Narkoba Kini Kamrianto Anggota DPRD Sinjai Viral Laporkan Istri Selingkuh

Menurut informasi yang dihimpun, AR mencurigai adanya hubungan terlarang antara istrinya dan seorang pria berinisial IM (40) setelah menemukan sejumlah pesan pribadi dan foto mesra di ponsel NR.


Kronologi Pengaduan di Polres Sinjai

Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Hidayat, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan bahwa penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan awal dan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

“Benar, laporan dari salah satu anggota DPRD sudah kami terima. Saat ini kami masih mendalami bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” ujar AKBP Rachmat saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).

Dari keterangan pelapor, AR sempat memergoki sang istri berada di rumah kontrakan bersama pria lain. Insiden tersebut sempat menimbulkan keributan hingga akhirnya AR melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.


Langkah Hukum dan Reaksi Keluarga

Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa memandang status sosial pelapor. Bila terbukti ada unsur perzinahan atau pelanggaran pidana, maka terlapor dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, yang ancamannya maksimal 9 bulan penjara.

Sementara itu, pihak keluarga dari NR belum memberikan keterangan resmi. Namun, seorang kerabat dekat yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa permasalahan rumah tangga antara keduanya memang sudah berlangsung lama dan sempat beberapa kali dimediasi oleh keluarga besar.

“Sudah sering ribut. Kami kira masalah rumah tangga biasa, tapi ternyata sampai ke polisi,” ujarnya singkat.


DPRD Sinjai Belum Beri Pernyataan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, Sekretariat DPRD Kabupaten Sinjai belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus yang melibatkan salah satu anggotanya. Namun, beberapa rekan sesama legislator berharap masalah tersebut dapat diselesaikan secara baik tanpa menodai citra lembaga.

“Ini masalah pribadi, tapi karena melibatkan anggota dewan, tentu akan jadi sorotan publik. Kami berharap semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum,” ujar salah satu anggota DPRD lainnya.


Harapan Penyelesaian Secara Bermartabat

Kasus ini menjadi pembicaraan hangat di masyarakat Sinjai, terutama di media sosial. Banyak warganet menyoroti bagaimana figur publik seharusnya menjadi teladan dalam menjaga keharmonisan rumah tangga dan etika moral.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyelidikan resmi. Sementara itu, AR disebut telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.